Tanggungjawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) menjadi topik yang masih saja hangat diperbincangkan. Walaupun isu mengenai CSR sangat ramai dibahas pada beberapa tahun lalu, tepatnya tahun 2007-2008 setelah disahkannya UU Perseroan Terbatas yang mewajibkan perusahaan menganggarkan dana pelaksanaan tanggung jawab sosial terutama bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya, yang berkaitan dengan sumber daya alam dengan mewajibkan perseroan menyisihkan sebagian laba bersih untuk pelaksanaan CSR. Tantangan dan perubahan lingkungan menciptakan peluang baru dan memaksa bagi setiap perusahaan untuk melaksanakan CSR. Nampaknya perusahaan tidak bisa lagi menerapkan prinsip “the business of business is business” tetapi, perusahaan hendaknya bertanggungjawab terhadap masalah-masalah sosial disekitarnya termasuk soal pengangguran, kemiskinan, gelandangan, pengemis, anak jalanan, HIV/AIDS, narkoba, kesehatan, kelaparan, gizi buruk, pendidikan, kerusakan lingkungan, bencana alam dll.
Aktivitas corporate social responsibility yang dilakukan oleh perusahaan terbukti memiliki dampak produktif yang signifikan terhadap kinerja keuangan perusahaan. Perilaku etis perusahaan berupa tanggung jawab sosial terhadap lingkungan sekitarnya memberikan dampak positif yang dalam jangka panjang akan tercermin pada keuntungan perusahaan dan peningkatan kinerja keuangan (Susilawati, 2010).
Ditemukan fakta bahwa perusahaan yang tidak ramah lingkungan akan tersisih dengan sendirinya. Hal ini disebabkan karena persaingan bisnis bukan hanya ditentukan oleh manajemen bisnis perusahaan, melainkan juga tanggung jawab sosialnya (Desiandwi, 2006). Contohnya adalah Unilever menolak minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) yang berasal dari PT Duta Palma karena perusahaan yang memproduksi minyak tersebut diduga telah merusak hutan hujan tropis untuk dijadikan lahan CPO (Trackher, 2010).
Untuk bisa menjawab pertanyaan apakan CSR itu bersifat sukarela atau kewajiban bukanlah suatu hal yang mudah, karena masing-masing jawabannya mempunyai konsekuensi tertentu, baik dari aspek ekonomi, sosial, hukum dan lainnya.
Sampai saat ini masih banyak kalangan dunia usaha menolak untuk menginplementasikan prinsip CSR dalam aktivitas usaha suatu perusahaan. Mereka masih beranggapan bahwa satu-satunya tanggungjawab perusahaan hanya pada shareholders saja atau setidak-tidaknya hanya pada konsumen dan karyawan lewat produk barang dan jasa yang berkualitas. Alasan yang mereka kemukakan adalah bahwa tanggungjawab perusahaan terhadap kepentingan stakeholders, terutama komunitas sekitarnya sudah diserahkan pada pemerintah lewat pembayaran pajak. Sebagai warga negara yang baik, perusahaan telah patuh untuk melakukan kewajibannya dengan menyetorkan sebagian pendapatannya kepada pemerintah dalam bentuk pajak dan retribusi untuk dikembalikan pada masyrakat., dengan harapan dapat digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat.
Di lingkup internasional perlahan tapi pasti tekanan terhadap praktik-praktik CSR kian kuat, baik dari kalangan civil society, pemerintah, maupun dunia usaha itu sendiri. Bahkan Group Managing Director Royal Dutch atau Shell group sudah berani melangkah lebih jauh dengan menyatakan bahwa CSR bukanlah semata komitmen atau kesukarelaan. Tetapi sudah menjadi suatu kewajiban sebagaimana ditegaskan bahwa “CSR is not a cosmetic, it must be rooted in our values. It must make difference to the way we do our bisiness.”
Yang perlu dipertanyakan sekarang adalah mengapa tekanan agar perusahaan melaksanakan CSR semakin menguat? Ternyata dibalik tekanan tersebut ada 3 fakta yang kian merisaukan penduduk dunia. Pertama, peran perusahaan multinasional yang kian digdaya, bahkan mengalahkan kekuatan Negara. Kekayaan 200 perusahaan besar di dunia jauh lebh besar dari kekayaan 182 negara. Nilai penjualan perusahaan tersebut mencapai sebesar US$ 7,1 triliun. Mereka mengontrol 27,5% GDP dunia dan nilai penjualannya itu sendiri mencapai lebih dari 18 kali pendapatan 1,2 miliar penduduk dunia ini. Ke 200 perusahaan ini bergerak tidak mengenal batas negara dan mempekerjakan lebih dari 1,8 juta karyawan.
Besarnya pengaruh perusahaan atas kehidupan manusia di uka bumi ini juga diungkapkan oleh salah satu majalah bisnis yang mencoba memaparkan bahwa tahun 1999, dimana 100 kekuatan ekonomi terbesar dunia berada pada perusahaan perusahaan global. Nilai penjualan dari 200 perusahaan terbesar didunia tersebut, jika digabung keseluruhannya jauh lebih besar dari sepertiga aktivitas perekonomian di dunia, dan sepertiga dari transaksi perdagangan dunia tersebut merupakan transaksi di antara unit-unit usaha perusahaan raksasa itu sendiri. Sehingga perusahaan-perusahaan tersebut bias saja memainkan dan memetakan arah perkembangan pertumbuhan pembangunan sejalan dengan apa yang mereka inginkan.
Kedua, bahwa bumi tempat manusia berpijak kian tua dan usang, daya dukungnya makin menurun apabila terus dieksplorasi dan dieksploitasi tanpa memperhatikan kelestariannya. Kondisi ini semakin sulit, karena pertumbuhan penduduk bumi terus bertambah dan dengan tingkat harapan hidup yang terus meningkat.
Mengingat hal tersebut dibutuhkan regulasi dalam berbagai bentuk untuk mengiring perilaku perusahaan dalam bersikap dan bertindak berlandaskan pada etika dan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development). Jika hal ini tidak dilakukan maka dalam waktu yang tidak lama lagi bumi akan mengalami kehancuran. Lalu muncul pertanyaan, siapakah yang bertanggungjawab atas kehancuran bumi tersebut? Apakah para pelaku usaha, pemerintah, atau kita selaku penghuni jagat raya ini?untuk menjawab pertanyaan tersebut maka sikap yang paling arif dan bijaksana adalah tidak saling menyalahkan akan tetapi mari berbuat sesuai dengan kompetensi masing-masing.
Tekanan terhadap perusahaan agar menerapkan CSR mendapat sambutan yang positif. Hal ini dibuktikan setidaknya ada 2000 perusahaan di dunia yang selalu melaporkan secara rutin implementasi CSR yang mereka lakukan terutama yang berkaitan dengan aspek sosial dan lingkungan. Selain itu tidak sedikit pula perusahaan-perusahaan yang masuk dalam Fortune 500 dengan mengharuskan setiap perusahaan yang menjadi anggotanya mendesain departemen tersendiri untuk mengurus tentang CSR langsung dibawah seorang manajer atau direktur. Satu-satunya perusahaan di Indonesia yang masuk Fortune 500 dan menjadi anggota World Bisiness Council for Sustainable Development (WBCSD) adalah PT. Riau Andalan Pulp & Paper.
Ketiga, berkaitan dengan komitmen dari beberapa kali Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) yang membahas tentang lingkungan hidup, pembangunan berkelanjutan dan perubahan iklim. Semua topik tersebut merupakan bagian yang tak terpisahkan dari tanggungjawab suatu perusahaan. Beban pemerintah memang sudah terlalu berat untuk menanggulangi dan mengatasi berbagai permasalahan sosial dan ekonomi serta lingkungan. Untuk itu peran dan keterlibatan perusahaan dalam mengatasi berbagai permasalahan tersebut sangat dibutuhkan. Fakta yang ada menunjukkan bahwa sekitar 52% masyarakat Indonesia hidup dengan penghasilan dibawah US$ 2 per hari, 61% hanya sanggup menempuh pendidikan dasar, setiap tahunnya 307 orang dari 100.000 ibu-ibu meninggal saat melahirkan, setiap tahun 850 dari 100.000 penduduk meninggal karena malaria, hanya 50% masyarakat peunya akses sumber air, dan hanya 63% masayarakat yang punya akses sanitasi yang memadai (fajar, rudi. 2005) Fakta ini akan semakin memilukan lagi jika diingatkan tentang berita gizi buruk pada balita, ada 199 kabupaten dengan status tertinggal, dan masyarakat yang kelaparan serta bencana alam yang terjadi di mana-mana.
Berpijak dari ketiga alasan tersebut, maka semakin menguatkan bahwa CSR merupakan salah satu solusi dalam upaya mensukseskan pembangunan berkelanjutan yang berdasarkan pada prinsip triple bottom line (profit, people, planet). Untuk itu, paradigma CSR harus diubah dari voluntary menjadi mandatory. Perubahan paradigma ini sekaligus menjadi wujud tanggungjawab perusahaan atas segala dampak pembangunan yang didasarkan atas mental frontier yang mereka lakukan selama ini. (mental frontier : suatu sikap alamiah manusia yang menggambarkan akan sifat ketamakan dan kerakusan terhadap sesuatu yang diinginkan).
(Wahyu Aji S – Litbang 2011)
Referensi :
Anderson, S. and J. Cavanagh: 1996, Top 200: The Rise of Global Corporate Power.
Desiandwi, Sherlina. 2006. Pengaruh Ukuran Perusahaan dan Financial Performance Terhadap Pengungkapan Informasi Lingkungan Hidup Pada Laporan Tahunan Perusahaan.
Fajar, Rudi. 2005. CSR in Indonesia, its challenges and opportunities.
Mehafdy, Messaoud. 2002. The Ethics of International Transfer Pricing
Susilawati, Dwi Ely. 2010. Pengaruh Corporate Social Responsibility Terhadap Kinerja Keuangan Perusahaan dengan Ukuran Perusahaan Sebagai Variabel Moderating.
Wahyudi,isa . Busyra Azheri. 2008. CSR : Prinsip, Pengaturan dan Implementasi.
Aktivitas corporate social responsibility yang dilakukan oleh perusahaan terbukti memiliki dampak produktif yang signifikan terhadap kinerja keuangan perusahaan. Perilaku etis perusahaan berupa tanggung jawab sosial terhadap lingkungan sekitarnya memberikan dampak positif yang dalam jangka panjang akan tercermin pada keuntungan perusahaan dan peningkatan kinerja keuangan (Susilawati, 2010).
Ditemukan fakta bahwa perusahaan yang tidak ramah lingkungan akan tersisih dengan sendirinya. Hal ini disebabkan karena persaingan bisnis bukan hanya ditentukan oleh manajemen bisnis perusahaan, melainkan juga tanggung jawab sosialnya (Desiandwi, 2006). Contohnya adalah Unilever menolak minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) yang berasal dari PT Duta Palma karena perusahaan yang memproduksi minyak tersebut diduga telah merusak hutan hujan tropis untuk dijadikan lahan CPO (Trackher, 2010).
Untuk bisa menjawab pertanyaan apakan CSR itu bersifat sukarela atau kewajiban bukanlah suatu hal yang mudah, karena masing-masing jawabannya mempunyai konsekuensi tertentu, baik dari aspek ekonomi, sosial, hukum dan lainnya.
Sampai saat ini masih banyak kalangan dunia usaha menolak untuk menginplementasikan prinsip CSR dalam aktivitas usaha suatu perusahaan. Mereka masih beranggapan bahwa satu-satunya tanggungjawab perusahaan hanya pada shareholders saja atau setidak-tidaknya hanya pada konsumen dan karyawan lewat produk barang dan jasa yang berkualitas. Alasan yang mereka kemukakan adalah bahwa tanggungjawab perusahaan terhadap kepentingan stakeholders, terutama komunitas sekitarnya sudah diserahkan pada pemerintah lewat pembayaran pajak. Sebagai warga negara yang baik, perusahaan telah patuh untuk melakukan kewajibannya dengan menyetorkan sebagian pendapatannya kepada pemerintah dalam bentuk pajak dan retribusi untuk dikembalikan pada masyrakat., dengan harapan dapat digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat.
Di lingkup internasional perlahan tapi pasti tekanan terhadap praktik-praktik CSR kian kuat, baik dari kalangan civil society, pemerintah, maupun dunia usaha itu sendiri. Bahkan Group Managing Director Royal Dutch atau Shell group sudah berani melangkah lebih jauh dengan menyatakan bahwa CSR bukanlah semata komitmen atau kesukarelaan. Tetapi sudah menjadi suatu kewajiban sebagaimana ditegaskan bahwa “CSR is not a cosmetic, it must be rooted in our values. It must make difference to the way we do our bisiness.”
Yang perlu dipertanyakan sekarang adalah mengapa tekanan agar perusahaan melaksanakan CSR semakin menguat? Ternyata dibalik tekanan tersebut ada 3 fakta yang kian merisaukan penduduk dunia. Pertama, peran perusahaan multinasional yang kian digdaya, bahkan mengalahkan kekuatan Negara. Kekayaan 200 perusahaan besar di dunia jauh lebh besar dari kekayaan 182 negara. Nilai penjualan perusahaan tersebut mencapai sebesar US$ 7,1 triliun. Mereka mengontrol 27,5% GDP dunia dan nilai penjualannya itu sendiri mencapai lebih dari 18 kali pendapatan 1,2 miliar penduduk dunia ini. Ke 200 perusahaan ini bergerak tidak mengenal batas negara dan mempekerjakan lebih dari 1,8 juta karyawan.
Besarnya pengaruh perusahaan atas kehidupan manusia di uka bumi ini juga diungkapkan oleh salah satu majalah bisnis yang mencoba memaparkan bahwa tahun 1999, dimana 100 kekuatan ekonomi terbesar dunia berada pada perusahaan perusahaan global. Nilai penjualan dari 200 perusahaan terbesar didunia tersebut, jika digabung keseluruhannya jauh lebih besar dari sepertiga aktivitas perekonomian di dunia, dan sepertiga dari transaksi perdagangan dunia tersebut merupakan transaksi di antara unit-unit usaha perusahaan raksasa itu sendiri. Sehingga perusahaan-perusahaan tersebut bias saja memainkan dan memetakan arah perkembangan pertumbuhan pembangunan sejalan dengan apa yang mereka inginkan.
Kedua, bahwa bumi tempat manusia berpijak kian tua dan usang, daya dukungnya makin menurun apabila terus dieksplorasi dan dieksploitasi tanpa memperhatikan kelestariannya. Kondisi ini semakin sulit, karena pertumbuhan penduduk bumi terus bertambah dan dengan tingkat harapan hidup yang terus meningkat.
Mengingat hal tersebut dibutuhkan regulasi dalam berbagai bentuk untuk mengiring perilaku perusahaan dalam bersikap dan bertindak berlandaskan pada etika dan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development). Jika hal ini tidak dilakukan maka dalam waktu yang tidak lama lagi bumi akan mengalami kehancuran. Lalu muncul pertanyaan, siapakah yang bertanggungjawab atas kehancuran bumi tersebut? Apakah para pelaku usaha, pemerintah, atau kita selaku penghuni jagat raya ini?untuk menjawab pertanyaan tersebut maka sikap yang paling arif dan bijaksana adalah tidak saling menyalahkan akan tetapi mari berbuat sesuai dengan kompetensi masing-masing.
Tekanan terhadap perusahaan agar menerapkan CSR mendapat sambutan yang positif. Hal ini dibuktikan setidaknya ada 2000 perusahaan di dunia yang selalu melaporkan secara rutin implementasi CSR yang mereka lakukan terutama yang berkaitan dengan aspek sosial dan lingkungan. Selain itu tidak sedikit pula perusahaan-perusahaan yang masuk dalam Fortune 500 dengan mengharuskan setiap perusahaan yang menjadi anggotanya mendesain departemen tersendiri untuk mengurus tentang CSR langsung dibawah seorang manajer atau direktur. Satu-satunya perusahaan di Indonesia yang masuk Fortune 500 dan menjadi anggota World Bisiness Council for Sustainable Development (WBCSD) adalah PT. Riau Andalan Pulp & Paper.
Ketiga, berkaitan dengan komitmen dari beberapa kali Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) yang membahas tentang lingkungan hidup, pembangunan berkelanjutan dan perubahan iklim. Semua topik tersebut merupakan bagian yang tak terpisahkan dari tanggungjawab suatu perusahaan. Beban pemerintah memang sudah terlalu berat untuk menanggulangi dan mengatasi berbagai permasalahan sosial dan ekonomi serta lingkungan. Untuk itu peran dan keterlibatan perusahaan dalam mengatasi berbagai permasalahan tersebut sangat dibutuhkan. Fakta yang ada menunjukkan bahwa sekitar 52% masyarakat Indonesia hidup dengan penghasilan dibawah US$ 2 per hari, 61% hanya sanggup menempuh pendidikan dasar, setiap tahunnya 307 orang dari 100.000 ibu-ibu meninggal saat melahirkan, setiap tahun 850 dari 100.000 penduduk meninggal karena malaria, hanya 50% masyarakat peunya akses sumber air, dan hanya 63% masayarakat yang punya akses sanitasi yang memadai (fajar, rudi. 2005) Fakta ini akan semakin memilukan lagi jika diingatkan tentang berita gizi buruk pada balita, ada 199 kabupaten dengan status tertinggal, dan masyarakat yang kelaparan serta bencana alam yang terjadi di mana-mana.
Berpijak dari ketiga alasan tersebut, maka semakin menguatkan bahwa CSR merupakan salah satu solusi dalam upaya mensukseskan pembangunan berkelanjutan yang berdasarkan pada prinsip triple bottom line (profit, people, planet). Untuk itu, paradigma CSR harus diubah dari voluntary menjadi mandatory. Perubahan paradigma ini sekaligus menjadi wujud tanggungjawab perusahaan atas segala dampak pembangunan yang didasarkan atas mental frontier yang mereka lakukan selama ini. (mental frontier : suatu sikap alamiah manusia yang menggambarkan akan sifat ketamakan dan kerakusan terhadap sesuatu yang diinginkan).
(Wahyu Aji S – Litbang 2011)
Referensi :
Anderson, S. and J. Cavanagh: 1996, Top 200: The Rise of Global Corporate Power.
Desiandwi, Sherlina. 2006. Pengaruh Ukuran Perusahaan dan Financial Performance Terhadap Pengungkapan Informasi Lingkungan Hidup Pada Laporan Tahunan Perusahaan.
Fajar, Rudi. 2005. CSR in Indonesia, its challenges and opportunities.
Mehafdy, Messaoud. 2002. The Ethics of International Transfer Pricing
Susilawati, Dwi Ely. 2010. Pengaruh Corporate Social Responsibility Terhadap Kinerja Keuangan Perusahaan dengan Ukuran Perusahaan Sebagai Variabel Moderating.
Wahyudi,isa . Busyra Azheri. 2008. CSR : Prinsip, Pengaturan dan Implementasi.








0 comments:
Posting Komentar