Kebiasaan masyarakat Indonesia yang sangat senang mendapat pelayanan berlebihan melalui private banking memicu terjadinya fraud. Hal ini menunjukkan masih banyaknya moral hazard dalam industri perbankan Indonesia. Kasus penggelapan dan money laundry yang dilakukan oleh Malinda Dee alias Inong Melinda, senior relation manajer Citibank merupakan salah satu contoh kejahatan internal yang terjadi di Indonesia. Menanggapi kasus tersebut, Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan, Halim Alamsyah mengatakan bahwa setidaknya terdapat tiga standar operasional prosedur yang tidak diterapkan oleh Citibank. Pertama, tidak ada supervisi oleh atasan terhadap Malinda Dee. Kedua, ada dugaan penyalahgunaan blanko yang seharusnya tidak boleh ditandatangani dulu oleh nasabah. Ketiga, adanya penyetoran uang yang dilakukan nasabah melalui Malinda yang seharusnya dilakukan melalui teller. Artikel berjudul "Kejahatan Internal Perbankan Indonesia" ini bisa dibaca di Buletin Bulanan terbaru terbitan HMJA FEUB di tahun 2011 ini. Silahkan diunduh, selamat membaca. :)


0 comments:
Posting Komentar