Kamis, Mei 26, 2011

UU Akuntan Publik : Lulusan Akuntansi vs Lulusan Non-Akuntansi

Screenshot RUU AP (docstoc.com)

Hari Selasa 5 April 2011 merupakan hari bersejarah bagi dunia akuntansi di Indonesia. Rapat paripurna DPR di Jakarta, pada hari itu menyetujui pengesahan RUU tentang Akuntan Publik menjadi Undang-undang setelah melalui proses yang cukup lama karena RUU Akuntan Publik ini sudah dipersiapkan sejak tahun 2007. Undang-undang ini terdiri dari 62 pasal, yang sebelumya dalam draft RUU terdiri dari 69 pasal. Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Pramono Anung secara aklamasi menyetujui pengesahan RUU itu. sebelum disahkan oleh DPR, RUU Akuntan Publik (RUU AP) menimbulkan pro kontra terutama bagi mereka yang terkena dampak langsung dari RUU ini. Sebut saja kantor akuntan publik adalah salah satu pihak yang dimaksud. Akuntan Publik yang tergabung dalam Institut Akuntan Publik Indonesisa (IAPI) dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menolak ketentuan sanksi yang diatur dalam RUU AP tersebut. Pada tanggal 20 Agustus 2010 IAPI secara resmi menyatakan sikap menolak materi RUU Akuntan Publik yaitu diantaranya adalah mengenai aspek pengenaan sanksi pidana, pengaturan perizinan dan kewenangan pengaturan profesi oleh Menteri Keuangan, dan liberalisasi akuntan asing. Mengenai aspek pengenaan sanksi pidana, hal ini dikhawatirkan akan menghambat perkembangan profesi ini dan menyebabkan semakin berkurangnya minat dari masyarakat untuk menggeluti profesi ini. Karena sampai saat ini jumlah akuntan publik yang tersedia masih jauh dari jumlah yang dibutuhkan. Sedangkan mengenai liberalisasi akuntan asing, dikhawatirkan setelah DPR men-sahkan RUU Akuntan Publik, akuntan asing akan menjamur dan dalam hal ini pemerintah terkesan tidak melindungi akuntan publik lokal. Namun setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya IAPI mendukung pengesahan UU Akuntan Publik.

Di antara 62 pasal dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik tersebut, ada penjelasan dari salah satu pasal yang sangat penting bagi kita yang saat ini sedang menempuh pendidikan di jurusan akuntansi. Penjelasan pasal yang dimaksud adalah penjelasan pasal 6 huruf a, yang berbunyi sebagai berikut : “…Yang dapat mengikuti pendidikan profesi akuntan publik adalah seseorang yang memiliki pendidikan minimal sarjana strata 1 (S-1), diploma IV (D-IV), atau yang setara.” Dari penjelasan pasal 6 huruf a tersebut berarti untuk menjadi akuntan publik tidak harus berasal dari sarjana akuntansi. Untuk menjadi akuntan publik lulusan jurusan akuntansi harus bersaing dengan lulusan dari jurusan non akuntansi. Untuk masalah ini, pemerintah mempunyai penjelasan sendiri, yaitu untuk meningkatkan jumlah akuntan publik di Indonesia. Perlu kita ketahui, menurut data dari IAPI jumlah akuntan publik di Indonesia hingga 31 Maret 2011 baru 926 dari total penduduk 237 juta jiwa. Singapura dengan jumlah penduduknya sekitar lima juta, memiliki 15.120 orang akuntan publik. Malaysia dengan jumlah penduduk sekitar 25 juta jiwa, memiliki 2.460 akuntan publik. IAPI juga menjelaskan bahwa sejak 1997 hingga kini, pertumbuhan jumlah akuntan publik tidak signifikan dan cenderung stagnan. Hal ini tampak dari data umur akuntan publik yakni 64% telah berusia di atas 51 tahun, 25% berumur 41-50 tahun, dan 11% berumur 26-40 tahun. Hal ini lah yang mendasari pemerintah untuk tidak membatasi setiap orang yang ingin mengikuti pendidikan profesi akuntan publik dengan memperbolehkan lulusan dari non akuntansi mengikuti pendidikan tersebut. Oleh karena itu peluang untuk menjadi Akuntan Publik di Indonesia sangat terbuka lebar.

Silahkan klik link di atas untuk mengunduh UU Akuntan Publik

Wahyu Aji S. - Dept. Litbang
(Diolah dari berbagai sumber)

0 comments:

Posting Komentar