Penerima hibah wajib menerapkan dana hibah yang harus jelas peruntukannya, ditatausahakan, diadministrasikan, serta diakuntansikan, secara transparan dan akuntabel. Jika tidak, bisa menurunkan kredibilitas pemerintah di mata lembaga atau negara donor. Hibah dari negara donor luar negeri yang dikelola departemen atau lembaga pemerintah jumlahnya cukup besar. Salah satunya, aliran dana hibah untuk mendukung pelaksanaan pemilu 2009 lalu telah mencapai US$ 15 juta (sekitar Rp 140 miliar. Meski hibah diakui sebagai pendapatan yang tidak perlu dibayar kembali, secara khusus telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat. Oleh karena itu, pemanfaat hibah harus tetap bisa dipertanggungjawabkan kepada publik maupun lembaga atau negara donor. Baca selengkapnya artikel berjudul "Akuntansi Hibah" ini di BREAK Edisi Bulanan: Oktober 2011. Download melalui link di bawah ini dan selamat membaca :)

0 comments:
Posting Komentar