Hari ini, 06 Maret 2013, diadakan Seminar dengan tema "Menuju Pengawasan Lembaga Keuangan yang Efektif dengan Otorisasi Jasa Keuangan" bertempat di Aula Gedung F lantai 7. Acara dimulai pada pukul 09.00 peserta yang hadir berasal dari Dosen, Mahasiswa,dan juga Masyarakat umum. Pada saat acara dimulai, kapasitas gedung F sudah mulai terpenuhi oleh peserta seminar dan juga tamu undangan.
Agenda dibuka dengan sambutan dari pihak Fakultas Ekonomi dan Bisnis yang diwakili oleh Khusnul Azhar selaku Pembantu Dekan I FEB UB. kemudian dilanjutkan dengan penyerahan cendramata kepada seluruh pembicara. Setelah sesi pemberian cenderamata masuklah Seminar ini kedalam acara utamanya. Seminar diawali oleh M. Ikhsan Modjo MCom. Ph.D selaku perwakilan dari lembaga Financial reform Institue. Beliau menjelaskan mengenai Latar Belakangan berdirinya Otorisasi Jasa Keuangan, kemudian konglomerasi keunangan dan Consolidated Sipervision OJK. Kelembagaan, Tugas, Fungsi, Wewenang, daari pada OJK itu sendiri dan ditutup dengan harapan kedepan dari berdirinya OJK itu sendiri.
Acara selanjutnya merupakan seminar oleh Direktur Komunikasi dan Hubungan Internasional Otorisasi Jasa Keuangan Gonthor R. Aziz, beliau menjelaskan lebih dalam lagi mengenai hubungan Otorisasi Jasa Keuangan dengan pihak pihak yang berkaitan. Pada Dasarnya Otorisasi jasa Keuangan berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap Sektor Jasa keuangan yang bersifat independen, antara lain Perbankan, Pasar Modal, Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, Pegadaian, Kembaga Peminjaman, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Perusahaan Pembiayaan Ekspor Indonesia, Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, dan Penyelenggara program jaminan sosial, Pensiun dan Kesejaheraan.
dan yang terakhir ditutup oleh Dosen dari Fakulatas Ekonomi dan Bisnis Prof. Munawar Ismail. Akhir acara harapan dari OJK sendiri mampu menjadi lembaga yang mampu menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya. Bagi mahasiswa akuntansi sendiri, perlu mengetahui adanya lembaga OJK ini dikarenakan banyak sekali peraturan peraturan dari lembaga sebelumnya yang kini digantikan olehnya.
0 comments:
Posting Komentar