Kamis, Maret 14, 2013

PKM-GT "USULAN PROGRAM KREATIVITAS MAHASISWA PERLINDUNGAN PETANI DENGAN PENERAPAN SISTEM AKAD SALAM"


Latar belakang Masalah
            Sejak dahulu hingga sekarang, dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari manusia saling berinteraksi. Pada zaman nenek moyang kita, mereka menggunakan sistem barter yakni menukarkan barang-barang sesuai yang mereka butuhkan. Jadi, mereka hanya menukarkan antara barang satu dengan barang yang lainnya. Kelemahan dari sistem ini yaitu terkadang mereka sulit dalam menemukan orang yang sama-sama saling membutuhkan, dan terkadang barang yang dipertukarkan itu nilainya tidak sama, hal ini ditakutkan akan merugikan salah satu pihak. Oleh sebab itu, dengan zaman yang terus berkembang akhirnya ditemukan cara penukaran barang yang dianggap adil yaitu dengan menggunakan alat tukar uang. Adanya alat tukar uang diharapkan tidak ada yang dirugikan.
            Manusia dalam hal perdagangan terus mengalami perkembangan. Misalnya dalam pembelian hasil pertanian atau peternakan. Para pedagang besar yang memerlukan barang produksi dengan kapasitas besar, mereka biasanya memesan barang tersebut lebih dulu sebelum barang tersebut ada. Sebagai ilustrasi, Bapak Amir selaku pemilik pabrik tahu dan tempe yang sukses, bermaksud untuk membeli kacang kedelai dalam jumlah cukup besar untuk mengantisipasi kebutuhan produksi pabrik tahunya. Oleh karena itu, Beliau mendatangi Bapak Anto selaku petani kedelai untuk membeli kedelai dengan jumlah 100 ton yang berkualitas baik dengan harga per ton Rp 4.250.000,-. Namun, pada saat itu Bapak Anto tidak memiliki persediaan kedelai sebanyak itu sebab kedelainya juga belum panen seluruhnya, maka Bapak Amir memberikan uang muka pembelian kepada Bapak Anto sebesar nilai penjualan yang telah disepakati dan kedelai dapat dikirim kepada Bapak Amir, dua bulan mendatang (setelah kedelai panen).
            Ilustrasi yang diceritakan di atas lumayan sering dilakukan dalam kegiatan jual beli. Akan tetapi, hal ini perlu diteliti kembali bahwa sistem penjualan ini sebenarnya diperbolehkan atau tidak dalam hukum perdagangan. Kemudian, menurut pandangan agama bagaimana juga hukumnya. Jika, di dalam agama Islam, sistem jual beli barang yang belum ada barangnya seperti ini tidak diperbolehkan sebab ditakutkan akan merugikan salah satu pihak. Namun, di sisi lain agama Islam juga mempermudah umatnya dalam menjalankan kehidupan di dunia ini. Seperti kasus jual beli seperti ilustrasi di atas, mereka sering melakukan kegiatan jual beli dengan membayar terlebih dahulu sebelum barangnya ada. Agama Islam mempunyai sistem untuk mengatur permasalahan ini dengan sistem Akad Salam.
            Sistem Akad Salam ini diperbolehkan dalam agama Islam. Akad Salam adalah akad jual-beli dengan pembayaran di muka dan penyerahan barang dikemudian hari (advance payment atau forward buying atau future sales) dengan harga, spesifikasi, jumlah, kualitas, tanggal, dan tempat penyerahan yang jelas, serta disepakati sebelumnya dalam perjanjian.
            Penulis menyarankan agar sistem Akad Salam ini bisa diterapkan dalam kegiatan jual beli. Jika perlu ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan tentang perdagangan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah semua kegiatan perdagangan. Jual-beli dengan cara salam merupakan solusi tepat yang ditawarkan oleh Islam guna menghindari riba. Berdasarkan latar belakang ini, maka penulis mengangkat judul "perlindungan petani dengan penerapan sistem akad salam "
Tujuan dan Manfaat Penulisan
            Berdasarkan latar belakang di atas tujuan dari penulisan ini, yaitu
1.      Untuk mengetahui sistem jual-beli atau perdagangan yang ada di lingkungan masyarakat.
2.      Untuk memberi pengetahuan kepada masyarakat tentang sistem jual-beli akad salam.
3.      Untuk memberikan saran kepada masyarakat dan pemerintah supaya sistem jual-beli akad salam ini bisa diterapkan di lingkungan masyarakat secara resmi. Jika perlu ditetapkan sebagai peraturan perundang-undangan tentang perdagangan.
Adapun manfaat dari penulisan ini, yaitu :
1.      Menambah wawasan bagi masyarakat dengan adanya sistem akad salam.
2.      Memberikan pendapat tentang sistem penjualan yang sesuai bagi semua lapisan masyarakat.
3.      Sebagai wacana bagi pemerintah agar memperhatikan kembali masalah peraturan perundang-undangan tentang perdagangan.


GAGASAN
Kondisi Kekinian
       Pengertian dari akad salam sendiri berasal dari kata as-salaf yang artinya pendahuluan pemesanan barang dengan uang yang dibayarkan dimuka. Selain itu para ahli hukum islam menamainya al-mahawi’ij atau mendesak dimana pembeli sangat membutuhkan barang tersebut di kemudian hari dan penjual sangat membutuhkan uang tersebut pada saat itu. Pengertian lain yang disesuaikan dengan PSAK 103 akad salam merupakan transaksi jual beli barang pesanan dengan pengiriman dikemudian hari oleh penjual dan pembayaran dilakukan diawal kesepakatan terjadi oleh pembeli.
      Dalam pelaksanaanya akad salam dibedakan menjadi dua jenis, yakni akad salam biasa dan akad salam pararel. Akad salam biasa dilakukan langsung oleh pihak penjual kepada pihak pembeli, baik dalam pembayaran maupun dalam pemenuhan pesananya. Sedangkan dalam akad salam pararel akan dilibatkan piak ketiga selaku distributor atau suplier untuk pemenuhan barang oleh pejual ketika telah tiba masa jatuh tempo. Selain itu dalam pelaksanaanya diperlukan sebuah prasyarat agar akad salam tersebut dapat dipenuhi yaitu, terdapat penjual dan pembeli, barang yang dijual memiliki kriteria dan spesifikasi, yang jelas. Barang yang pengadaanya dijamin oleh pengusaha, sehingga tidak terdapat batasan perolehan atas barangnya. Barang yang dibeli ditentukan kuantitasnya diawal agar penjual tidak mengalami kerugian atas kelebihan produksi. Dalam hal kelebihan produksi, bidang usaha yang sering mengalami adalah bidang pertanian ketika diberlakukanya sistem ijon yang tidak memiliki banyak syarat.
        Persyaratan tersebut yang amat membedakan sistem akad salam dengan sistem ijon dimana dalam pengertianya sistem ijon adalah pembelian barang atau lebih umum pertanian ketika masih hijau dengan harga murah untuk mendapat keuntungan yang besar. Sistem ijon yang diterapkan biasanya dengan membeli hasil pertanian diawal musim tanam tanpa dilakukan penentuan besar barang yang dipesan dan jenisnya. Dalam siistem ijon tersebut apabila hasil panen melimpah maka petani atau pihak penjual yang  akan mengalami kerugian karena jumlah barang yang dijual melebihi pembayaran. Sedangkan dilain pihak apabila terjadi kekurangan maka pihak pembeli yang akan dirugikan.
        Kondisi petani indonesia yang terpuruk atas diberlakukanya sistem ijon oleh tengkulak tanpa ada sebuah perlindungan hukum yang jelas semakin menjatuhkan kesejahteraan petani Indonesia.  Oleh karena itu diperlukan sebuah peraturan daerah yang jelas guna mengatur regulasi akad salam sebagai upaya perlindungan terhadap petani dan pembeli agar tidak terjadi  ketidakpastian diantara kedua pihak.
Solusi Yang Pernah ditawarkan
       Dalam pencegahan sistem ijon sendiri telah dilakukan berbagai cara antara lain dengan melakukan pembelian hasil panen oleh pemerintah langsung kepada petani guna mengurangi kerugian petani. Selain itu juga diadakan koperasi yang digunakan untuk melakukan pengelolaan dan sebagai sarana kooordinasi bagi petani. Selain itu juga diinstruksikan kepada gubernur untuk melakukan kontrol langsung ke pasar dan koperasi desa.
Pihak Yang Terlibat
       Dalam melaksanakan gagasan untuk membuat peraturan daerah guna penerapan akad salam sebagai sarana pelindung petani diperlukan bantuan beberapa pihak yaitu:
Pemerintah daerah
       Pemerintah daerah dalam hal ini bertidak sebagai pengesah dan pembuat regulasi dalam pelaksanaan aturan akad salam. Pemerintah merumuskan yang disesyuaikan dengan akad salam yang berlaku beserta persyaratan nya yang disesuaikandengan kehidupan majemuk masyarakat indonesia.
Koperasi
       Koperasi dalam hal ini bertindak sebagai penghimpun dan pihak perantara bagi petani dan penjual. Pihak koperasi juga yang membuat tanda bukti kesepakatan agar terjamin keabsahan hukum dari kesepakatan tersebut.
Langkah Strategis
       Dalam pengimplementasian dari pembuatan regulasi mengenai akad salam tersebut perlu dilakukan beberapa langkah strategis. Pertama adalah dengan melakukan pemahaman terlebih dahulu pokok-pokok transaksi akad salam beserta persyaratan diterapkanya akad salam. Kedua adalah memahami lingkungan yang akan diterapkanya akad salam untuk dilakukan penyesuaian dengan kondisi yang ada di lingkungan. Ketiga dirumuskanya peraturan serta dibicarakan mengenai kesepakatan dan perjanjian oleh perwakilan kedua pihak. Keempat tahap pengesahan dan sosialisasi aturan baru tersebut. Pada tahap sosialisasi inilah diperlukan seluruh peran aktif masyarakat karena krusial dan pentingnya tahap ini.
Kesimpulan
Sistem jual beli Akad Salam (sebutan ini lazim digunakan oleh fuqaha Hijaz) atau Salaf ( sebutan lazim digunakan oleh fuqaha Iraq), adalah sistem jual beli yang sistem jual beli dimana pembayarannya dilakukan terlebih dahulu sedangkan penyerahan barang yang di beli di kemudian hari tentunya dengan perjanjian antara penjual dan pembeli. Hukumnya adalah “ Salam diperbolehkan karena termasuk jual beli. Rasulullah bersabda, “Barangsiapa melakukan salam pada sesuatu hendaklah ia melakukan salam dalam takaran tertentu, dan waktu tertentu” (HR. Muslim)”.
“Abdullah bin Abbas berkata, “Ketika Rasulullah tiba di Madinah, orang-orang Madinah melakukan salam pada buah-buahan selama setahun atau 2 atau 3 tahun dan beliau tidak mengingkarinya” (Muttafaq ‘alaih)”.
Adapun hukum serta syarat yang di terapkan dalam sistem Salam, Hukum salam adalah :
·         Terdapat penjual dan pembeli
·         Ada barang ada uang
·         Terdapat sigat (lafaz akad)
Sedangkan untuk syaratnya :
·         Pembayaran dilakukan terlebih dahulu
·         Barang menjadi hutang bagi penjual
·         Barang dapat diberikan sesuai waktu perjanjian
·         Barang tersebut harus jelas ukuran, takaran, timbangan, ataupun bilangannya
·         Diketahui dan disebutkan sifat-sifat barangnya. Dengan adanya sifat barang ini kemauan  dan harga akan barang tersebut akan berbeda tiap orangnya
Sistem ini tergolong belum banyak ada yang tahu, dengan sistem ini tdak ada pihak yang dirugikan dibanding dengan sistem ijon yang sangat merugikan penjual. Jika dilihat dari sisi agama, jual beli yang salah satunya merugikan adalah hal yang tidak disukai oleh Tuhan kita. Karena manusia adalah makhluk sosial yang saling membutuhkan hendaknya tidak saling merugikan satu sama lain.

Disusun oleh :
Agata Rangga Pamungkasl; Krisnu Putra Yutadi; Nina Eka Wahyuni; Luluk Farida

0 comments:

Posting Komentar